Hal tersebut terungkap berdasarkan surat Bawaslu yang diterima Panwaslu Riau. Surat tersebut meminta Panwaslu Riau meminta klarifikasi soal lolosnya Parlindungan Siringo-ringo menjadi caleg dari PDIP. Sebab berdasarkan data yang ada, Parlindungan yang kini menjadi anggota DPRD Bengkalis pernah divonis 9 bulan kurungan oleh PN Bengkalis karena menggunakan ijazah SMA palsu.
Surat Bawaslu itu juga menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) pada 31 Maret 2008 telah menolak permohonan kasasi Parlindungan. Namun kenyataannya, Parlindungan bisa lolos menjadi caleg kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rajab, setelah melakukan klarifikasi pihaknya akan membuat rekomendasi ke KPUD Riau untuk mencoret nama Parlindungan dari Caleg. Sebab dengan keluarnya keputusan kasasi dari MA, kasus ini sudah memiliki ketetapan hukum.
"KPUD Riau harus intruksikan KPUD Bengkalis untuk mencoret nama Parlindungan. Kita merasa aneh juga, mengapa caleg bermasalah seperti ini masih bisa lolos di KPUD Bengkalis," kara Rajab.
Bila pihak KPUD tidak bersedia menggugurkan Caled PDI Perjuangan itu, lanjut Rajab, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk menggugat KPUD Riau dan KPUD Bengkalis.
"Kami akan menggugat KPUD karena kinerjanya yang buruk telah menguntungkan caleg bermasalah," tegas Rajab.
(cha/djo)











































