Parpol yang Berkoalisi Dilarang Pecah Kongsi

Parpol yang Berkoalisi Dilarang Pecah Kongsi

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2009 13:21 WIB
Parpol yang Berkoalisi Dilarang Pecah Kongsi
Jakarta - Partai politik (parpol) yang telah menjalin koalisi dan mendaftarkan pasangan capres/cawapresnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang pecah kongsi atau bubar. Hal ini untuk menghindari terjadinya defisit jumlah pasangan capres/cawapres.

"Kami merancang peraturan agar terjadi apa yang saya sebut sebagai koalisi permanen sejak pendaftaran pasangan calon," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2009).

Menurut Putu, jika parpol berkoalisi mendaftarkan pasangan calonnya, maka sejak pendaftaran koalisi itu tidak diizinkan mencabut dukungan lagi sampai pilpres berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini, lanjut Putu, untuk menghindari terjadinya defisif pasangan capres/cawapres. Sebab jumlah pasangan capres/cawapres yang bertarung dalam pilpres minimal 2 pasang.

"Ketika ada salah satu pasangan yang mengundurkan diri, bisa jadi jumlah pasangan yang tersisa tidak mencapai 2 pasang atau tinggal 1
pasang," jelas dia.

Putu menuturkan, dalam kondisi seperti itu, bisa jadi gabungan parpol yang mendukung pasangan yang mundur akan pecah kongsi alias bubar. Jika itu terjadi, sangat mungkin gabungan parpol yang tersisa tidak mencapai angka syarat minimal dukungan, yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara, sehingga tidak bisa mengajukan calon lain.
Artinya, hanya tersisa 1 pasangan capres/cawapres.

Sebagai contoh, andaikata pilpres kita hanya diikuti oleh 2 pasangan calon. Misalnya saja, pasangan pertama didukung 75 persen suara dan pasangan kedua didukung 25 persen suara.

Jika koalisi parpol yang mendukung pasangan kedua pecah kongsi, mereka tidak akan lagi bisa mengajukan pasangan capres/cawapres karena suara mereka pasti kurang dari 25 persen.

"Kalau ini kita izinkan terjadi, pasti tidak akan ada Pilpres," ucap Putu.

Karena itu, KPU membuat aturan untuk mengantisipasi agar koalisi parpol tidak bisa pecah begitu telah mendaftarkan pasangan capres/cawapresnya demi menghindari defisit jumlah pasangan.

"Prinsipnya adalah bagaimana pada akhirnya ada 2 pasangan calon. Jangan sampai karena permainan politik akhirnya tidak tercapai 2 pasangan calon," terang Putu.

Jika pasangan capres/cawapres dari sebuah koalisi parpol tidak memenuhi syarat permanen, misalnya terganjal persoalan kesehatan, mereka bisa mengajukan pasangan pengganti. Namun koalisinya tetap tidak boleh bubar.

"Jadi skenarionya, begitu pasangan berhalangan tetap, yang bisa diganti adalah pasangan calon yang berhalangan tetap saja. Sedangkan koalisinya, kesepakatan bergabungnya, tidak boleh diubah. Istilah pasarnya, tidak boleh pecah kongsi," tandas Putu.
(sho/nik)


Berita Terkait