"Tuntutan dalam gugatan tersebut, untuk meminta majelis hakim menyatakan KPU dan Presiden melakukan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan ketidakakuratan DPT Pemilu," kata Juru Bicara Serikat Pengcara Rakyat (SPR) Habiburohman di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakpus, Rabu (25/3/2009).
Gugatan ini dilayangkan oleh perwakilan warga atau citizen law suit lewat panitera perdata PN Jakpus. Menurut Habiburohman, KPU ditetapkan sebagai tergugat I dan SBY sebagai tergugat II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penggugat, Aries Poyuono mengatakan, kasus penggelembungan DPT ini sudah berlangsung lama. Berdasarkan temuannya, ada selisih sebesar 15-20 persen jumlah DPT, jika dibandingkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Ini taktik agar hasil Pemilu sesuai dengan hasil survei," kata Aries. (mad/ken)











































