Ketua Panwaslu Privinsi Riau, Syaprul Rajab mengungkapkan hal itu saat dihubungi detikcom, Rabu(25/03/2009). Menurutnya, pihaknya menerima laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Rohul, Achmad dari pihak Panwaslu Kabupaten Rohul. Dalam laporan itu, disebutkan, Achamd melalui Asisten Pemerintahan Pemkab Rohul mengintruksikan kepada seluruh PNS untuk menghadiri acara kampanye Golkar Riau.
"Kemarin itu ada kampanye terbuka yang dilaksanakan Golkar Riau. Saat kampanye itulah, Bupati Rohul melalui asisten pemerintahan meminta PNS untuk menghadiri kampanye Golkar. Dari sana, pihak Panwaslu Rohul memberikan laporan kepada kita agar kasus pelanggaran itu ditindaklanjuti Panwaslu Riau," kata Rajab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita akan panggal Panwaslu Rohul untuk kita mintai keterangan. Bila hasil keterangannya benar-benar terjadi pelanggaran kita akan memanggil Bupati Rohul," kata Rajab.
(cha/anw)










































