Berstatus PNS, Caleg Golkar Akan Dipolisikan Panwaslu

Berstatus PNS, Caleg Golkar Akan Dipolisikan Panwaslu

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2009 11:40 WIB
Berstatus PNS, Caleg Golkar Akan Dipolisikan Panwaslu
Samarinda - Panwaslu Kaltim akan memolisikan caleg DPR RI asal Partai Golkar nomor urut 5, Khairani. Khairani diduga kuat telah memalsukan identitasnya. Panwaslu menemukan bukti otentik Khairani masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan membuat KTP palsu dengan mencantumkan pekerjaan sebagai pegawai swasta.

Hal itu disampaikan anggota Panwaslu Kaltim Andi Rahmad kepada detikcom di kantornya Jl Gadjah Mada Samarinda, Rabu (25/03/2009).

''Dia (Khairani) disinyalir menggunakan identitas palsu saat mendaftar sebagai caleg di KPUD Kaltim. Ternyata, menjadi anggota dewan itu masih menjadi pekerjaan yang menggiurkan,'' kata Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menilai, perbuatan Khairani terbilang nekat karena berupaya menghalalkan segala cara untuk menjadi caleg. Berdasarkan peraturan UU Nomor 10/2008 pasal 273, lanjut Andi, diatur PNS harus mengundurkan diri untuk menjadi caleg.

''Panwaslu sudah menyurati instansi tempatnya bekerja. Paling tidak hari ini, kami sudah terima jawaban klarifikasinya kalau dia (Khairani) bukan PNS lagi. Panwaslu juga akan membawa masalah ini ke polisi karena termasuk tindak pidana,'' tegas Andi.

Dikatakan Andi,persoalan pemalsuan identitas caleg tersebut merupakan permasalahan serius. Upaya koordinasi dengan KPUD Kaltim, menurut Andi sudah dilakukan Panwaslu. Termasuk menyerahkan bukti-bukti laporan masyarakat terkait status Khairani, sekaligus data dan informasi yang ditemukan Panwaslu.

''Sayangnya, verifikasi caleg oleh KPU dalam undang-undang hanya verifikasi administrasi. Tidak ada verifikasi faktual,'' tambah Andi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Astuti Tommy ketika dihubungi detikcom, membenarkan Khairani adalah pegawainya di bagian Farmasi. Astuti mengatakan Khairani berstatus aktif sebagai PNS dan saat ini sedang menjalani tugas belajar pascasarjana selama 2 tahun di Jakarta yang selesai tahun ini.

''Saya cek, ternyata dia (Khairani) benar mendaftar sebagai caleg,'' kata Astuti.

Dikatakan Astuti, sampai dengan saat ini Khairani belum mengundurkan diri sebagai PNS dengan mekanisme pengunduran diri.

''Gajinya masih berjalan setiap bulan seperti biasa. Tidak benar kalau ada pemberitaan di media massa dia (Khairani) undur diri,'' terang Astuti. (lrn/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads