Ribuan pendukung PKS menghadiri kampanye terbuka yang digelar di Lapangan Merdeka Ambon, Rabu (25/3/2009).
"Berdasarkan pantauan yang dilakukan Panwas Maluku, ada pelibatan ratusan anak-anak di bawah umur saat pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh PKS," kata Ketua Panwaslu Maluku, Dien Kelilauw, kepada detikcom di kantornya, Jalan Ina Tuni, Karang Panjang Ambon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelilauw menjelaskan, pelibatan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye bertentangan dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2008, dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 15 dan 87.
Bahkan saat ini, ada surat edaran dari Komisi Perlindungan Anak di Jakarta kepada seluruh Panwaslu di Indonesia termasuk Maluku untuk mengingatkan partai politik agar tidak melibatkan anak-anak dibawah umur dalam kampanye.
"Selama pelaksanaan kampanye yang dimulai Senin 16 Maret, baru satu partai politik yang secara terang-terangan melibatkan anak-anak dibawah umur, yakni PKS," ujar dia.
Ketika ditanya sanksi apa yang akan diberikan bila terbukti PKS sengaja melanggar aturan kampanye, Kelilauw menjawab sanksi akan diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Jadi sanksi yang diberikan sesuai dengan kesalahan yang dibuat. Namun semuanya tergantung di pengadilan ketika masalah tersebut diproses," kata dia.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat politik, Tony Pariella mengatakan, keikutsertaan anak-anak lebih banyak karena dibawa orangtua.
"Saat kampanye tidak hanya kaum lelaki yang hadir, perempuan juga ada. Kaum perempuan terutama ibu-ibu lebih banyak yang mengajak anak-anaknya ketimbang dibiarkan sendirian di rumah," kata Pariella.
(han/aan)











































