"Serikat Pengacara Rakyat (SPR) telah menerima kuasa dari beberapa warga Indonesia untuk mengajukan citizen law suit terkait ketidakberaturan DPT," kata juru bicara SPR Habiburokhman dalam rilis yang dikirimkan kepada detikcom, Rabu (25/3/2009).
SPR menilai, KPU selama ini tidak mengindahkan kritik yang disampaikan soal DPT. Karena itu, melalui gugatan ini, SPR meminta agar KPU secepatnya memperbaiki DPT secara menyeluruh.
"Sebagai penyelenggara pemilu, KPU bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan kesemrawutan DPT. Tapi hingga kini ada kesan yang kuat bahwa KPU mengabaikan persoalan kesemrawutan DPT," kata Habiburokhman.
Gugatan akan dilayangkan ke PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta pukul 11.00 WIB.
(ken/iy)











































