Bawaslu Terima 93 Pengaduan Pelanggaran Kampanye Terbuka

Bawaslu Terima 93 Pengaduan Pelanggaran Kampanye Terbuka

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2009 21:43 WIB
Bawaslu Terima 93 Pengaduan Pelanggaran Kampanye Terbuka
Jakarta - Sejak kampanye terbuka dimulai Senin 16 Maret 2009, hingga hari Selasa (24/3/2009) ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima laporan pelanggaran kampanye sebanyak 93 kasus. Laporan ini didapat dari Panwaslu di daerah serta laporan masyarakat via pesan singkat (SMS).

"Ada 93 laporan yang masuk. Kebanyakan itu pelibatan anak dalam kampanye, jumlahnya sekitar 30-an," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat hari ini.

Menurut Wirdya, selain pelibatan anak-anak, kasus yang banyak ditemui adalah penggunaan fasilitas negara saat kampanye. Bawaslu pun berjanji untuk mengklarifikasi temuan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini Bawaslu telah memeriksa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas dugaan pelibatan anak kecil dalam kampanye. Bawaslu juga hari ini telah memeriksa Partai Demokrat (PD) atas dugaan yang sama dan dugaan penggunaan fasilitas negara.

Selain itu, Bawaslu juga memanggil Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Agung Laksono untuk dimintai keterangannya terkait tuduhan LSM Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indoensia (Sigma). Sigma mengadu bahwa Agung melakukan kampanye saat pengobatan gratis di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu 21 Maret 2009. Namun Bawslu belum bisa menarik kesimpulan dari kasus-kasus ini karena baru merupakan klarifikasi awal.

"Belum bisa diambil kesimpulannya," tandas dia.
(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads