"Apabila DPT menggelembung, bisa terjadi pemilih tidak dapat kertas suara
karena jumlah kertas suara sudah ditenderkan dan KPU tidak menambah," tutur Seknas Fitra, Arif Nur Alam.
Hal itu disampaikan Arif dalam dialog Independent Monitoring Organization
(IMO) KPU, di Restoran Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
untuk kemudian mencari solusi singkat untuk memecahkan permasalahan ini.
"Kalau perlu KPU harus menambah jumlah kertas suara, tapi tentu saja harus
mempertimbangkan substansinya dulu karena bisa masuk wilayah pidana kalau
tidak hati-hati," tutur Arif.
Kalau memang ada permasalahan kekurangan surat suara, menurut Arif, KPU
harus berani mengambil resiko menunda pemilu di daerah bersangkutan.
"KPU harus berani jujur dan memberikan sosialisasi penundaan pemilu di
daerah yang kurang kertas suara," imbuh Arif.
"KPU perlu membangun opini publik yang baik, agar publik semakin tenang
menjelang pemilu, sekalipun pemilu ditunda," pungkasnya.
(van/lrn)










































