KPU belum memiliki payung hukum yang kuat untuk menghapus nama ganda dengan menggunakan tipe-x.
"KPU hati-hati. Jangan main hapus pakai tipe-x karena belum ada payung hukumnya. Salah-salah malah bisa digugat," kata anggota Bawaslu Agustiani Tio, di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU harus tahu mana yang ganda dan mana yang memang ada 2 nama. Oleh karena itu kalau bisa dibuat aturannya. Saya khawatir nanti KPU jadi bulan-bulanan parpol," kata perempuan berkacamata ini.
Tio juga menambahkan, rencana KPU untuk menghapus nama anggota TNI dan Polri yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dilakukan secara hati-hati.
"Kalau sudah pensiun kan boleh memilih. Pokoknya KPU harus benar-benar mempertimbangkan detail mengenai masalah DPT. Karena DPT adalah permasalahan utama pemilu selain kertas suara," imbuh dia.
Tio menegaskan, KPU juga sudah tidak mungkin mengubah DPT. Namun ada cara lain yang bisa dilakukan.
"DPT sudah tidak mungkin diubah lagi. Oleh karena itu rencana penghapusan di TPS memang cara utama dan terakhir yang harus berhasil dilakukan dengan bersih untuk memastikan kelancaran pemilu," tandasnya.
(nik/iy)











































