"Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Dapil Jatim VII berpendapat bahwa penggelembungan DPT diduga terjadi secara sistemik dan dalam skala yang luas sebagai bentuk intervensi dari Pemerintah," kata Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP, Hasto Kristiyanto kepada detikcom, Selasa (24/3/2009).
Hasto merinci dugaan kecurangan dalam penggelembungan DPT dimulai dengan penyusunan DP4 yang dilakukan oleh Pemerintah. Seharusnya DP4 sudah memiliki akurasi yang tinggi, mengingat data itu dikeluarkan institusi negara, Departemen Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus utama penggandaan DPT adalah dengan menggunakan NIK yang sama. NIK merupakan bagian dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berada di bawah yurisdiksi Menteri Dalam Negeri," paparnya.
Hasto menambahkan PDI Perjuangan menemukan fakta pemutakhiran data pemilih, yang berasal dari data kependudukan tanpa melalui mekanisme penyusunan DPT sebagaimana diamanatkan UU no 10 tahun 2008. Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang seharusnya diumumkan melalui 2 (dua), yaitu tahap pengumuman dan
ditembuskan ke partai politik peserta pemilu ternyata banyak yang tidak dilakukan.
"Dengan demikian ditinjau dari mekanisme penyusunan DPT disimpulkan terjadi pelanggaran UU no 10 tahun 2008," paparnya.
Dengan semua data di atas, lanjut Hasto, PDI Perjuangan menilai penggelembungan DPT sebagai upaya menciptakan golput secara sistemik. Selain itu juga membuka peluang berbagai bentuk kecurangan pemilu dengan memanfaatkan data pemilih yang dimanipulasi untuk kemenangan pihak tertentu yang memiliki akses ke pemerintahan. (yid/nrl)











































