59.953 Surat Suara di Palembang Rusak

59.953 Surat Suara di Palembang Rusak

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2009 15:52 WIB
59.953 Surat Suara di Palembang Rusak
Palembang - Sebanyak 59.953 lembar surat suara di Kota Palembang yang rusak. Surat suara rusak itu ditemukan di 16 kecamatan di Palembang ketika melakukan pelipatan.

Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani, kepada pers, Selasa (24/03/2009), di kantornya, Kamboja, Palembang, mengatakan, persoalan surat suara yang rusak itu sudah dilaporkan ke pihak percetakan. Namun belum memastikan kapan surat suara pengganti yang rusak akan didistribusikan ke KPU Kota Palembang.

"Pihak percetakan belum ada keputusan kapan pengganti surat suara yang rusak naik cetak," jelas Eftiyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diterangkan, pihak percetakan saat ini lebih memprioritaskan untuk mencetak stiker, untuk menutupi nama-nama caleg dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada surat suara Pemilu di Kota Palembang yang tak sesuai dengan daerah pemilihannya semula.

Lebih rinci, surat suara Pemilu di Kota Palembang untuk DPR yang rusak sebanyak 18.937 lembar, untuk DPD sebanyak 10.397 lembar, untuk DPRD Provinsi Sumsel sebanyak 21.695 lembar dan untuk DPRD Kota Palembang sebanyak 8.924 lembar.

"Bukan hanya di Kota Palembang, bahkan di seluruh Indonesia, kepastian mengenai penggantian surat suara yang rusak oleh percetakan, masih belum ada," jelasnya.

Menurut Efti, KPU Palembang akan memfokuskan diri, pada proses penempelan stiker, mengganti nama caleg yang terpindah dapilnya tersebut. Paling lambat dalam minggu ini juga, stiker-stiker diterima KPU Palembang dari percetakan. Sehingga proses penempelan surat suara, dapat segera dilakukan.

Sementara sebelumnya anggota KPUD Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan Abdul Karim mengatakan, pihaknya telah mengajukan perkiraan total jumlah surat suara pemilu di Kota Palembang yang rusak mencapai 5,52 persen dari 4.315.040 lembar total jumlah surat suara Pemilu untuk Kota Palembang.

"Estimasi ini didapat dari sampling jumlah sementara surat suara yang rusak yang telah ditemukan PPK saat melakukan pelipatan. Ini dilakukan hanya untuk mengejar batas waktu terakhir klaim pergantian surat suara rusak yang ditetapkan pihak percetakan," jelas Karim.

(tw/djo)


Berita Terkait