Jakarta -
Parpol peserta pemilu sudah mendapatkan jadwal kampanye rapat terbuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun melarang parpol-parpol tersebut saling menukar jadwal kampanyenya.
"Jadwal yang berlaku yang sudah ditentukan. Tidak ada tukar menukar lagi," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary usai acara jurnalis workshop di Warung Daun, Menteng, Jakarta, Selasa (24/3/2009).
Menurut Hafiz, keputusan itu sudah dirapatkan antara KPU dengan parpol. Jika masih ada yang melanggarnya maka akan ditegur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir pada saat rapat KPU dengan parpol pada 18 Maret lalu, itu juga kalau disetujui parpol peserta pemilu. Kalau sekarang sudah tidak bisa. Kalau ada yang nekat akan kita tegur, kita lihat dulu seberapa jauh kesalahannya," tegasnya.
(gus/iy)