"Yang jelas itu ada kekeliruan dari yang menyusun DPT. Meskipun ada anggota Polri masuk DPT, yang bersangkutan tidak boleh menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (24/3/2009).
Abubakar mengaku, pihaknya belum menerima laporan, namun akan segera melakukan pengecekan. "Itu bukan polisi yang bikin, mungkin ada kekeliruan yang membuat," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/iy)











































