"Masalah perlindungan anak, ini masalah yang serius. Karena kampanye bukan untuk hiburan masyarakat," ujar Wahyono saat ditemui wartawan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (24/3/2009).
Kapolda mengatakan, kendati saat kampanye memang sering kali parpol
menyuguhkan suatu hiburan gratis bagi partisipannya. Namun, katanya,
pihaknya tidak bisa menindak hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, polisi selaku Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) hanya bisa memproses dan menindaklanjuti pelaporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Jadi ya sesuai sistem yang ada. Polisi akan terima pelaporan dari Panwaslu. Gakkumdu bekerja setelah adanya pelaporan yang di lapangan oleh Panwaslu," jelasnya.
(mei/aan)










































