"Penindakan tersebut dilakukan pada masa kampanye. Totalnya hingga kemarin, tercatat ada ribuan kendaraan dari simpatisan partai politik yang melanggar," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono saat ditemui wartawan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2009).
Selain itu, kata dia, Polda Metro mencatat terdapat 1036 simpatisan parpol diberikan teguran. Barang bukti yang disita 1095 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 1447 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran itu di antaranya adalah tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas sampai yang naik di atas kap angkutan umum.
Mayoritas pelanggaran yang dilakukan simpatisan adalah pengemudi motor yang tidak menggunakan helm. Sebanyak 1869 bikers tak berhelm ditindak polisi.
Kapolda menegaskan, sebagai institusi yang netral, pihaknya akan menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
"Polri akan menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa melihat dia siapa, dari partai apa," tegas Kapolda.
Pada masa kampanye tersebut, tidak hanya simpatisan partai politik yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Bahkan, seorang anggota KPU pun melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Hari Senin, ada anggota KPUΒ yang tidak pakai helm tetap ditindak. Rabu, simpatisan caleg PPP lakukan pelanggar di wilayah Selatan. Simpatisan caleg Partai Demokrat ditindak di Depok, kemudian Sabtu simpatisan PKB ditindak," kata Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan secara terpisah.
(mei/aan)











































