Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, perbaikan itu tidak memerlukan payung hukum seperti Perpu sebelumnya. βNggak perlu Perpu. Karena itu kan sama kayak caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang tidak jadi ditetapkan karena tidak lagi memenuhi syarat,β ujar Hafiz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2009).
Sebelumnya, dalam konferensi pers mengenai DPT Hafiz mengatakan, KPU masih membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak terkait adanya kesalahan dalam DPT. Jika memang ada kesalahan, KPU siap membenahinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan semacam itu, menurut Hafiz, tidak perlu Perpu karena KPU tidak mengubah DPT nasional. βKalau nggak gitu nanti berubah lagi perlu Perpu lagi. Nggak akan berhenti itu,β terangnya.
(sho/anw)











































