"Kalau KPU memang memerlukan data kependudukan tambahan, tentu akan kami layani. Tapi tanpa permintaan KPU/KPUD tentu kita tidak lakukan demi hindari tudingan intervensi," kata Mendagri Mardiyanto, di Kantor Presiden, Jakarta.
Pernyataannya di atas merupakan salah satu keputusan pemerintah hasil rapat kabinet terbatas membahas isu rekayasa DPT. Rapat yang dipimpin Presiden SBY digelar sore ini, Senin (23/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu ada payung hukum baru. Perppu No.1/2009 sudah cukup bagi KPU melakukan penyesuaian," tandas dia.
(lh/gah)











































