Dugaan tersebut tertuang dalam surat teguran yang dilayangkan Panwaslu Sumsel kepada Eddy, Senin (23/3/2009).
Dalam surat yang ditandangani Ketuanya, Ruslan Ismail, Panwaslu Sumsel mengatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan, Eddy diduga menyalahgunakan jabatan sebagai walikota dengan modus mengumrohkan para lurah dan camat. Eddy juga diduga mendoktrin camat dan lurah untuk memenangkan dan mendukung parpol tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh saja memberikan penghargaan kepada camat dan lurah yang berprestasi, tapi caranya yang berbau politis. Apalagi saat ini menjelang pemilu dan menggunakan dana APBD," ujar Ruslan saat dihubungi detikcom.
Panwaslu Sumsel juga memperingatkan Eddy agar tidak mendoktrin para pejabat struktural serta PNS untuk kepentingan politis.
Sekadar diketahui, berdasarkan informasi yang beredar, para camat dan lurah di Palembang ini berangkat umroh pada Jumat 20 Maret lalu. Selain lurah dan camat, ikut pula 24 petugas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di dinas terkait. Untuk umrah 50 orang ini, Pemko menganggarkan dana Rp 875 juta dalam APBD.
(djo/djo)










































