"Tidak ada TPS keliling. Petugas TPS terdekat akan mendatangi mereka di RS," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2009).
Menurut Andi, pemilih yang harus rawat inap di RS bisa mendaftarkan sebagai pemilih tambahan di TPS terdekat hingga hari 'H'. Ini lain dengan pemilih tambahan lainnya yang harus mendaftarkan ke TPS setempat paling lambat 3 hari sebelum hari 'H'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP), KPU akan menyediakan TPS di lokasi tahanan. Para tahanan ini tidak diperkenankan keluar dan hanya bisa menggunakan suaranya di dalam lokasi tahanan.
(sho/gah)











































