"Legal standingnya belum jelas, juga tidak jelas pasal dimana dalam UUD 1945 yang dilanggar oleh Undang-undang nomor 22 tahun 2007 ini," ucap ketua majelis hakim Maria Farida Indarti di ruang sidang Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/3/2009).
MK menyidangkan uji materil Pasal 1 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu. Pemohon adalah Koperasi Praja Tulada, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari segi sosial-ekonomi, pemohon menilai pemilu menimbulkan makin tingginya tingkat kesulitan untuk mencapai hidup layak.
"Penghasilan kami berkurang dengan adanya pemilu langsung, karena ini tak jauh beda dengan politik transaksional," kata ketua Koperasi, Trijono.
Anggota majelis hakim lainnya, Maruarar Siahaan heran dengan alasan Koperasi mengajukan uji materil terhadap UU nomor 22 tahun 2007. Maruarar mempertanyakan hak konstitusi koperasi apa yang dilanggar dengan lahirnya UU nomor 22 tahun 2007 itu.
"Coba terangkan hak konstitusi koperasi mana yang dirugikan olehย undang-undang ini," cetus Maruarar.
Pihak pemohon menjawab, permohonan yang mereka ajukan sebagai simbol perlawanan sistem ekonomi terhadap sistem politik. "Ini sistem ekonomi menggugat sistem politik," jawab Trijono.
Karena berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap, majelis hakim memutuskan menunda sidang. Majelis hakim memberi waktu pada pemohon untuk melengkapinya sampai batas waktu 14 hari.
"Pemohon diminta melengkapi berkas sampai 14 hari," tutup ketua majelis Maria.
(Rez/yid)











































