"Kami mengimbau agar DPT diberikan kepada partai politik secepatnya, dalam minggu ini. Supaya kita tahu mana yang tidak pas," kata Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di sela-sela diskusi yang diadakan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2009).
Menurut Mantan Panglima ABRI ini, dalam pasal 38 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu disebutkan, KPU kabupaten atau kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada parpol peserta pemilu di tingkat kabupaten atau kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait beberapa laporan parpol atas dugaan manipulasi DPT yang sedang ditangani Panwaslu, Wiranto meminta masalah tersebut diungkap secara terbuka. "Kami minta dilakukan secara transparan," pungkasnya.
(lrn/yid)











































