Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Polman, Senin (23/3/2009).
Anggota Panwaslu Polman bidang pengawasan, Muhammad Danial, menuturkan Hatta memalsukan ijazah untuk dipakai sebagai berkas pelengkap caleg. Hal tersebut terungkap saat Panwaslu Polman memeriksa status 10 Kepala Desa (Kades) yang maju sebagai caleg di Polman. Sebab berdasarkan ketentuan Mendagri bahwa Kades yang maju sebagai Caleg harus non aktif sebagai Kades.
Hatta adalah Kades Riso, Kecamatan Tapango, Polman. Saat berkas Hatta diperiksa, Panwaslu mencurigai keabsahan ijazah Hatta. "Model tulisan tangan yang tercantum di ijazah Hatta sangat aneh dan mencurigakan," tutur Danial.
Kecurigaan tersebut segera dilaporkan ke polisi pada tanggal 24 Februari 2009. Hingga akhirnya Hatta terbukti dan dijatuhkan vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Rudiyanti SH.
(mna/djo)











































