"Kami akan menyerahkan laporan ini ke Panwaslu. Kami juga sudah menerima laporan Panwascam mengenai indikasi kampanye di luar jadwal oleh calon bersangkutan. Menurut Panwascam, kegiatan itu dilakukan Kosgoro dan bukan bagian dari jadwal," kata anggota Bawaslu, Wirdyaningsih.
Hal ini disampaikan dia di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, selain rapat umum, bisa saja dilakukan kampanye dalam bentuk jadwal lain. Kita akan lihat lebih jauh. Jika memang betul di luar jadwal, bisa dianggap melanggar jadwal kampanye," jelasnya.
Anggota Bawaslu Waidah Sueb menambahkan, dalam aturan pemilu diatur kampanye selain metode rapat umum, seperti kegiatan sosial, tatap
muka dan lainnya. Oleh sebab itu, kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan Kosgoro juga harus segera dikonfirmasikan terlebih dahulu.
"Kalau kegiatan sosial boleh dilakukan, selama ini dalih itu selalu dijadikan celah. Tapi kita akan lihat lebih jauh," ujarnya.
Sedangkan anggota Panwaslu DKI Jakarta Prayogo Bekti Utomo, sebenarnya kegiatan itu sudah dilaporkan oleh Panwascam. Dalam laporannya itu, Panwascam menyatakan, pemasangan berbagai atribut partai golkar dan calegnya sudah terpasang sebelum acara itu berlangsung.
"Acara itu sudah dimonitor oleh Panawascam, PPL dan PPS bahwa ada kegiatan itu. Saya juga tanyakan, apakah ada umbul-umbul dan spanduk? mereka menjawab umbul-umbul, bendera dan spanduk sudah ada jauh sebelum acara itu. Ini juga perlu diklarifikasi lagi," kata dia.
(zal/aan)











































