"Tidak ada alasan apa pun bagi KPU untuk menunda pemungutan suara 9 April, apalagi terkait dengan DPT, karena DPT kita valid," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2009).
Menurut Hafiz, KPU telah memanggil KPUD dari Dapil Jatim VII (Ponorogo, Pacitan, Ngawi, dan Magetan) dan KPU Provinsi Jawa Timur. Dari hasil klarifikasi dengan mereka, dipastikan bahwa tidak ada penggelembungan DPT sebagaimana akhir-akhir ini disebut-sebut di media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafiz menerangkan, jika memang ada pihak yang menemukan kekeliruan dalam DPT, KPU siap untuk diberi masukan. Syaratnya, data yang digunakan untuk perbandingan adalah DPT resmi KPU versi pasca-Perpu No 1/2009, karena itulah DPT resmi KPU.
"Kalau ada DPT yang beredar selain itu berarti di luar tanggung jawab kita. Dengan kata lain itu DPT liar," tandasnya.
Dia menambahkan, jika di DPT terbukti terdapat 2 orang atau lebih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama, KPU akan melakukan perbaikan. Jika memang secara riil orang itu ada, maka mereka tetap diberi hak memilih meski NIK mereka sama.
"Andaikata yang dilakukan KPU terbukti masih ada NIK yang sama, kita akan minta lakukan perbaikan menjelang pemilu," jelas Hafiz.
Pernyataan Hafiz dikuatkan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nikmatul Hidayati. "Tidak benar bahwa kami memanipulasi data. Jika ada data ganda, maka itu sama sekali bukan kesengajaan. Jika masih ditemukan, kami bersedia menerima masukan agar yang bersangkutan tetap bisa menggunakan suaranya hanya 1 kali," ucap Nikmatul dalam kesempatan yang sama.
(sho/nrl)











































