Jika setelah pengecekan manipulasi benar ditemukan, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk perbaikan DPT sekali lagi.
"KPU harus punya payung hukum, pemerintah harus proaktif dengan mengeluarkan perpu," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2009).
Pada perpu Nomor 1 Tahun 2009 yang di keluarkan Februari lalu, perbaikan DPT hanya bisa dilakukan satu kali. Untuk melakukan perbaikan DPT sekali lagi menyusul dugaan temuan manipulasi, maka pemerintah harus kembali mengkeluarkan perpu karena DPT hasil perbaikan sudah ditetapkan KPU.
Menurut Tjahjo, dikeluarkannya perpu adalah cara yang terbaik karena
memenuhi ihwal 'kegentingan yang memaksa' mengingat pelaksanaan pemilu yang tinggal 2 minggu lagi.
"Bikin perpu sejam juga selesai kok," cetus Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, Departemen Dalam Negeri juga harus bertanggung jawab atas ketidakvalidan daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang dikeluarkannya.
"Jangan sampai duplikasi (DPT) ditemukan. Karena kalau pemilu gagal yang kena tampar pemerintah juga," kata pria berkacamata ini.
(lrn/aan)











































