Jika setelah pengecekan manipulasi benar ditemukan, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk perbaikan DPT sekali lagi.
"KPU harus punya payung hukum, pemerintah harus proaktif dengan mengeluarkan perpu," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, dikeluarkannya perpu adalah cara yang terbaik karena
memenuhi ihwal 'kegentingan yang memaksa' mengingat pelaksanaan pemilu yang tinggal 2 minggu lagi.
"Bikin perpu sejam juga selesai kok," cetus Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, Departemen Dalam Negeri juga harus bertanggung jawab atas ketidakvalidan daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang dikeluarkannya.
"Jangan sampai duplikasi (DPT) ditemukan. Karena kalau pemilu gagal yang kena tampar pemerintah juga," kata pria berkacamata ini.
(lrn/aan)











































