Kisruh DPT, PDIP Tuding KPU Langgar UU Pemilu

Kisruh DPT, PDIP Tuding KPU Langgar UU Pemilu

- detikNews
Minggu, 22 Mar 2009 16:37 WIB
Kisruh DPT, PDIP Tuding KPU Langgar UU Pemilu
Solo - Politisi PDIP Heri Akhmadi menilai, tudingan KPU bahwa parpol punya andil besar dalam kesalahan DPT adalah sikap tidak bertanggung jawab. Bahkan dia menilai dalam menetapkan DPT yang akhirnya bermasalah itu, KPU telah melakukan pelanggaran serius terhadap UU Pemilu.

"UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengharuskan PPS memberikan salinan DPS maupun DPS yang telah diperbaiki kepada wakil parpol di tingkat desa. Mayoritas pengurus ranting PDIP tidak pernah menerimanya," ujar Heri Akhmadi kepada wartawan di Solo, Minggu (22/3/2009) sore.

Selain itu UU yang sama juga mengharuskan KPU kabupaten/kota memberikan salinan DPT kepada Parpol tingkat kabupaten/kota. Dalam pelaksanannya, lanjut Heri, mayoritas pengurus PDIP tingkat cabang sampai sekarang tidak pernah menerimanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, Heri menilai KPU telah melakukan pelangaraan hukum dalam penetapan DPT. "Dalam UU disebutkan harus, itu artinya KPU berkewajiban melaksanakannya. Tapi kewajiban itu diabaikan. Ini jelas melanggar hukum. KPU telah melakukan tindak pidana dengan tindakannya," ujarnya.

Tentang pernyataan Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang menyatakan KPU telah bekerja dengan benar dan sesuatu aturan dalam penetapan DPT, Heri Akhmadi menilai bisa jadi partai pemerintah merasa diuntungkan dengan banyaknya kesalahan pada DPT.

"Ini saya baru pulang dari daerah pemilihan saya di Dapil VII Jatim. Di Ponorogo ada anak usia tiga tahun dan banyak orang sudah meninggal, tapi namanya masuk DPT. Kalau kerja seperti itu dianggap benar maka ini sangat membahayakan, kecuali kalau partai pemerintah memang punya tujuan tersendiri," ujarnya.

Sementara itu Ketua Divisi Konsultasi dan Bantuan Hukum Posko Dapil VII Jatim, Sudiyatmiko Aribowo, menilai DPT yang ada sekarang harus dinyatakan tidak valid karena penyusunannya melanggar UU Pemilu. Dia juga menyayangkan KPU Pusat yang berlepas tangan dengan menyalahkan KPU di daerah.

"Kenyataannya, penyusunan DPT dari KPU di daerah dikirim ke KPU Pusat untuk diperiksa. KPU di daerah juga tidak kewenangan mengubah DPT karena telah disahkan oleh KPU Pusat dan Pemerintah. Yang bisa memperbaiki DPT bermasalah itu hanya KPU Pusat dan Pemerintah," ujar Sudiyatmiko.

Sedangkan Sekretaris Tim Pemenangan PDIP di Dapil VII Jatim, Eko Suwanto, berharap Pemerintah mampu melaksanakan Pemilu 2009 secara jujur, adil dan transparan. Presiden pelaksana dan penanggungjawan Pemilu, diminta menunjukkan kecakapannya dalam melaksanakan Pemilu.

"Presiden harus menjamin semua rakyat yang telah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai karena persoalan teknis kemudian menghilangkan hak rakyat dalam berdemokrasi. Presiden harus bisa meyakinkan rakyatnya bahwa dia memang orang jujur dan mampu menjalankan tugas," ujarnya.


(mbr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads