Parpol Tidak Punya Wewenang Merubah DPT

Parpol Tidak Punya Wewenang Merubah DPT

- detikNews
Sabtu, 21 Mar 2009 20:12 WIB
Parpol Tidak Punya Wewenang Merubah DPT
Jakarta - KPU yang kebingungan menyerahkan permasalahan DPT kembali ke parpol. Langkah ini dinilai tidak tepat dan malah semakin menunjukkan kredibilitas KPU yang kurang baik.

"Parpol tidak punya wewenang untuk merubah-rubah DPT. Sekedar usul koreksi boleh," kata Direktur Utama Cetro, Hadar Nafis Gumay, kepada detikcom, Sabtu (21/3/2009).

Menurut Hadar, KPU tidak boleh menyerahkan penyelesaian masalah kepada parpol namun berkewajiban melakukan konfirmasi perihal DPT kepada semua partai politik peserta pemilu. Dengan demikian tidak muncul permasalahan di belakang seperti sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa KPU diwajibkan menyerahkan copy DPT, ya," imbuh Hadar.

Hadar berpendapat, parpol harus memanfaatkan ruang ini untuk memberikan masukan agar DPT akurat. Dengan demikian akan ada hal positif menuju pemilu 2009.

"Kalau yang dimaksudkan parpol boleh merubah sendiri, wah ngaco habis KPU kita," tutur Hadar.

"Bisa jadi ini cerminan KPU kita tidak mampu bekerja, Mempersiapkan DPT maupun membuatnya menjadi DPT yang bersih," pungkasnya.

Parpol semakin memojokkan KPU terkait DPT. Minggu ini 9 partai dari Poros Penegak Kebenaran menyampaikan kepada KPU temuannya mengenai penggelembungan DPT yang digunakan dalam Pilkada Jatim.

(van/mok)


Berita Terkait