Bawaslu: Distribusi Logistik Harus Selesai 22 Maret

Bawaslu: Distribusi Logistik Harus Selesai 22 Maret

- detikNews
Sabtu, 21 Mar 2009 12:20 WIB
Bawaslu: Distribusi Logistik Harus Selesai 22 Maret
Jakarta - KPU diminta menyelesaikan distribusi logistik pemilu pada 22 Maret 2009. Jika tidak, KPU dinilai melanggar kode etik.

"Kalau dihitung berdasarkan peraturan KPU, logistik pemilu sudah harus sampai ke seluruh PPS di seluruh Indonesia pada tanggal 22 Maret," kata Ketua Pokja Pengawasan dan Pengadaan Distribusi Logisktik Bawaslu, Agustiani TIO, kepada wartawan, Sabtu (21/3/2009).

Menurut Tio, peraturan KPU nomor 3 tahun 2009 menetapkan distribusi logistik paling lambat 21 hari sebelum hari H. Namun KPU yang mengubah-ubah batas akhir pengiriman logistik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU kan sudah mengubah-ubah batas waktu menjadi 18 hari sebelum hari H. Jadi kalau KPU melanggarnya berarti tidak patuh pada aturan yang dibuatnya sendiri," ujar Tio.

Apabila molor dari jadwal yang sudah ditetapkan, Tio menilai KPU sudah melanggar kode etik. Meskipun berisiko besar namun tidak ada sanksi untuk KPU dalam hal ini.

"Kalau pada tanggal 22 maret 2009 KPU belum menyelesaikan distribusi logistik termasuk penggantian kertas suara, berarti KPU melanggar kode etiknya sendiri. Tidak ada sanksi, hanya masyarakat yang bisa memberi sanksi," beber Tio.

Tio menambahkan Bawaslu tetap akan memperingatkan KPU untuk lebih serius mempersiapkan kampanye.

"Kami akan mengkaji mendalam masalah ini. Kesalahan sedikit saja bisa menjadi fatal," kata Tio.

(van/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads