"Kami mendesak kepada Kapolriri untuk melakukan law enforcement jika menemukan kampanye yang mengikutsertakan anak-anak," ujar Ketua Komnas PA Seto Mulyadi saat dihubungi detikcom, Jumat (20/3/2009).
Dalam pasal 84 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu disebutkan, pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Pelanggaran ini termasuk tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 24 bulan penjara dan denda maksimal Rp 24 juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kali ini kami meminta ketegasan tersebut," kata Kak Seto.
Kak Seto menjelaskan, selain UU tentang Pemilu, pelaksana yang mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye dan kegiatan politik bisa dikenakan pasal 87 UU 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi akan kena pasal berlapis. Orang tua yang mengajak pun bisa kena," tegasnya.
Penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik ini mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta rupiah.
Sebelumnya, pada kampanye PKS dan Partai Demokrat di Jakarta, Jumat 20 Maret kemarin, terdapat sejumlah anak-anak mengikuti kampanye yang dilakukan orang tua mereka. Anak-anak juga terlihat menggunakan atribut kampanye.
(lrn/lrn)











































