rusak di bagian nama caleg, diprotes Komisi II DPR. Menempel stiker di surat suara bisa menimbulkan kesan menonjolkan salah satu nama calon.
"Nggak boleh," cetus Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathiri ketika
dihubungi detikcom, Jumat (20/3/2009).
Menurut politisi PAN ini, semua nama caleg harus dicetak sama di surat
suara tanpa ada pembedaan satu sama lain. Jika ada kesalahan cetak atau tidak jelas, semestinya dicetak ulang. Penempelan stiker bisa menimbulkan kesan menonjolkan salah satu nama di surat suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
yang sedang berkampanye di Sukabumi ini.
Kalaupun surat suara harus ditempeli stiker, semestinya KPU meminta
persetujuan dari saksi-saksi dan partai peserta pemilu di daerah setempat. Sayuti juga tak sepakat dengan alasan mepetnya waktu yang dikemukakan oleh KPU untuk menempel stiker di surat suara itu.
"Kalau cuma alasan mepet, nanti alasan itu bisa jadi pintu masuk untuk
terjadi hal-hal seperti itu," pungkasnya.
Senada dengan Sayuti, anggota Komisi II Lena Mariana juga menyatakan
ketidaksetujuannya terhadap kebijakan menempeli stiker ini. Menurut Lena,
apa yang dilakukan oleh KPU terkait pelaksanaan pemilu semestinya memiliki
landasan hukum yang jelas. "Apa itu dibolehkan undang-undang?" tanya Lena.
Kalau memang waktu memungkinkan, semestinya KPU mencetak ulang surat
suara. "Harusnya bisa dicetak ulang," imbuh anggota Majelis Pakar PPP ini.
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz mengakui sejumlah surat suara ditempeli
stiker untuk menutupi nama caleg yang rusak atau salah. Hal itu diakui sebagai kebijakan langsung dari KPU pusat karena mepetnya waktu pelaksanaan pemilu legislatif. Surat suara yang ditempeli stiker di antaranya terdapat di Jawa Barat, Gorontalo dan Banten.
(Rez/anw)










































