Pemilu 2009. Untuk mempermudah proses persidangan, MK telah
menyedikan 34 video conference di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di
Indonesia.
"Dalam perselisihan hasil pemilu bisa disidangkan melalui jarak jauh dengan
video conference," ujar Ketua MK Mahfud MD, di Hotel Sultan, Jl
Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2009).
Menurut Mahfud, video conference yang berada di PTN akan sangat membantu jika ada perselisihan hasil pemilu yang terjadi di luar Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan dengan video conference, lanjutnya, dapat dilakukan mulai dari
pemeriksaan pendahuluan sampai pada putusan. "Lebih praktis dan cepat," kata Mahfud.
Untuk batas waktu penyelesaian perselisihan pemilu, menurut dia, MK akan
berusaha lebih cepat memutuskan dari batas waktu yang diatur dalam UU No
24/2003 tentang MK.
"Dalam UU 30 hari, kita akan berusaha 21 hari sudah bisa diputuskan,"
pungkasnya.
(did/anw)











































