"Sampai hari ini, KPUD Jatim belum memenuhi permintaan. Jika KPUD tidak menyerahkan, maka Panwas tidak bisa memenuhi permintaan penyidik. Saya sampaikan masa tugas panwas sudah selesai sejak 30 hari setelah pelantikan gubernur," terang Ketua Panwaslu Jatim Sri Sugeng dalam jumpa pers bersama, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (20/3/2009).
Lebih lanjut Sri menyatakan, apabila kemudian tim kuasa hukum pasangan KaJi (Khofifah-Mujiono) menyerahkan data pemalsuan DPT ke panwas, maka panwas tidak bisa menerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang pihak KPU Pusat menyikapi hal ini mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak KPUD Jatim.
"Apabila dianggap perlu, kita akan mengeluarkan keputusan pada KPUD Jatim untuk mengeluarkan DPT itu," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di tempat yang sama.
(ndr/iy)










































