Dalam kampanye yang berlangsung di Lapangan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat (20/3/2009), masih banyak terlihat anak-anak di bawah umur ikut kampanye orang tuanya. Mereka juga tampak membawa atribut partai yang mempunyai warna kebesaran biru tersebut.
Tidak cuma PD saja, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyertakan banyak anak di bawah umur dalam berkampanye. Mereka juga terlihat mengenakan atribut-atribut parpol layaknya orang tua yang sudah punya hak pilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Please deh untuk anak-anaknya nggak usah pakai bendera atau atribut. Kalau yang pakai kaos PKS dilepas saja karena diamati oleh pengawas pemilu," imbau Ketua DPD PKS Jakarta Selatan, Khoiruddin di lokasi kampanye PKS di Lapangan Blok S.
Pada kampanye sebelumnya, beberapa parpol juga tetap mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye. Aturan yang telah ada seakan-akan dianggap angin lalu saja.
Padahal, dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan, membawa anak-anak di bawah umur untuk mengikuti kampanye partai politik (parpol) merupakan bentuk pelanggaran.
Dalam Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) serta UU Pemilu No.10/2008 desebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Jika dilanggar, tuntutannya adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Mayoritas parpol seharusnya telah mengerti dengan aturan ini. Tapi kenapa masih banyak parpol yang melanggar?
(anw/iy)











































