Demikian disampaikan eks anggota KPU, Mulyana W Kusumah, usai acara HUT ke-13 Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Hotel Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2009).
Menurut dia, KPU harus segera mengambil langkah guna menindaklanjuti manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang diduga terjadi di Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyana mengatakan, KPU dalam pemilu yang tinggal 20 hari ini harus konsentrasi untuk memulihkan kepercayaan publik pada institusi penyelenggara.
"Jika usulan diterima akan sangat berisiko. Pengunduran pemilu akan sangat terisiko apabila melewati tanggal 20 Oktober tersebut. Lalu jika benar diundur akan ada krisis politik berkepanjangan dan dalam UUD 45 tidak ada opsi menyelesaikan itu," papar Mulyana.
Dalam aturannya, lanjut dia, Menlu dan Menhan menggantikan presiden jika berhalangan tetap.
"Tetapi kalau terjadi kekosongan kekuasaan, UUD tidak ada opsi. MPR tidak bisa apa-apa karena dalam UUD, MPR tidak bisa bikin sidang istimewa. Makanya soal yang kelihatan kecil seperti DPT, surat suara tidak boleh dianggap remeh," kata pria yang pernah divonis 2 tahun 7 bulan penjara ini.
(aan/nrl)











































