Hadapi Tuduhan Abdul Hadi, Rama Pratama Bentuk Tim Pembela

Hadapi Tuduhan Abdul Hadi, Rama Pratama Bentuk Tim Pembela

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2009 15:56 WIB
Hadapi Tuduhan Abdul Hadi, Rama Pratama Bentuk Tim Pembela
Jakarta - Politisi PKS Rama Pratama membentuk tim pembela yang terdiri dari 13 pengacara. Tim yang dinamakan 'Tim Pembela Rama Pratama' dibentuk guna
memproses secara hukum tuduhan Abdul Hadi Djamal, jika somasi yang dilayangkan ke poltisi PAN tersebut tidak ditanggapi.

"Pernyataan itu sudah tendesius dan menghancurkan nama baik klien kami," kata Ketua Tim Pembela Rama Pratama, Zulfadli dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PKS, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/3/2009).

Sebelumnya, Abdul Hadi Djamal menyebut nama kader PKS Rama Pratama karena selama ini partai dakwah tersebut selalu mengkalim diri sebagai partai
bersih. Tersangka kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas
laut dan udara di wilayah timur Indonesia itu menyebut Rama Pratama terlibat dalam pertemuan 'gelap' pembahasan kenaikan dana stimulus di Ritz Carlton 19 Februari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulfadli juga mengaggap pernyataan Abdul Hadi tersebut dilakukan sebagai
titik masuk untuk mengahancurkan citra PKS.

"Ini menjadi entry point untuk menghancurkan PKS dan mencapai sasaran yang lebih besar," cetusnya.

Rama Pratama menyatakan somasi yang akan dilayangkan pihaknya adalah somasi pribadi antar pribadi. Hal ini menganulir rencana DPP PKS secara institusi yang akan mengajukan somasi ke Abdul Hadi.

"Kita somasi ke pribadi, karena yang dihadapi juga pribadi. Nggak apple to
apple-lah kalau partai yang melakukan," kata Rama.

Tim Pembela Rama Pratama akan melayangkan somasi ke pihak Abdul Hadi Djamal hari ini. Dalam surat somasi juga akan disisipkan keberatan PKS atas
pernyataan Abdul Hadi yang dianggapkan menghancurkan nama baik partai.

Tim Pembela Rama Pratama memberi waktu 2x24 jam sejak surat somasi diterima agar pihak Abdul Hadi mencabut pernyataannya dan meminta maaf lewat media cetak dan elektronik atas pernyataannya tersebut. Jika tidak dipenuhi, pihak Rama akan memproses pernyataan Abdul Hadi secara perdata dan pidana.

(lrn/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads