"Jika KPU tidak bisa menyerahkan DPT, ya diundur saja pemilunya," ujar Ketua Fraksi PPP DPR Lukman Hakim Saefudin pada detikcom, Kamis (19/3/2009).
Menurut Lukman, hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 38 Undang-undang Pemilu bahwa KPU harus menyerahkan DPT kepada parpol sebelum pemilu dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman berpendapat sebaiknya KPU punya batas waktu yang jelas mengenai DPT. "Kalau sudah batas waktunya belum selesai, mundur pemilunya," ujarnya.
Kasus manipulasi DPT mencuat setelah eks Kapolda Jatim Irjen Herman SS mundur dari Polri. Sebelumnya Irjen Herman menjadikan Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo sebagai tersangka pemalsuan DPT di Sampang dan Bangkalan dalam Pilkada Jatim. Herman menemukan lebih 27 persen nama di DPT tersebut fiktif. Namun status Wahyudi kemudian diturunkan sebagai saksi dan Herman dicopot sebagai Kapolda. Sebagai bentuk protes, Herman mundur sebagai polisi.
(her/ndr)











































