"Terkait DPT, KPU harus memberikan salinannya DPT ke parpol. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Pemilu," ujar Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay saat dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (18/3/2009) malam.
Meskipun DPT sendiri telah dikawal dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2009, namun itu tidak menghapuskan permasalahan yang mungkin muncul yakni dugaan adanya kecurangan. Hadar juga menambahkan jika DPT tersebut harus ditempel diseluruh TPS di seluruh desa atau kelurahan seluruh Indonesia. Hal ini agar masyarakat bisa mengoreksi sendiri dilingkungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hadar dengan cara demikan, hal ini bisa meminimalisir kecurangan seperti adanya nomor ganda dalam pemilu mendatang. "Kita belajar dari pengalaman Jatim-lah," pungkas Hadar. (her/ndr)










































