31 Ribu Surat Suara di Karanganyar Ada Tanda Contrengan

31 Ribu Surat Suara di Karanganyar Ada Tanda Contrengan

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2009 17:53 WIB
31 Ribu Surat Suara di Karanganyar Ada Tanda Contrengan
Karanganyar - Tidak kurang dari 31 ribu surat suara Pemilu di Kabupaten Karanganyar,  Jateng, terdapat tanda mirip contrengan. Sebagian besar tanda tersebut terdapat pada kolom nama caleg dan gambar Partai Demokrat, PDIP dan Golkar.

"Tanda berwarna merah dari tinta percetakan," kata Ketua KPUD Kabupaten Karanganyar, Sutopo di kantornya, Rabu (18/3/2009).

Namun tanda tersebut sangat mirip dengan tanda contreng yang bisa menyesatkan KPPS saat melakukan penghitungan suara dalam Pemilu mendatang.

Temuan tersebut didapati saat dilakukan penyortiran kartu suara. Ada tanda itu ditemukan di kolom nama caleg dari tiga partai yaitu Partai Demokrat, PDIP dan Partai Golkar.

Ada pula yang ditemukan di kotak lambang ketiga partai tersebut. Semuanya terdapat pada kartu suara untuk DPRD Kabupaten.

Lebih lanjut Sutopo mengatakan, Pihaknya juga belum menentukan apakah kartu suara bermasalah tersebut masih akan dipergunakan atau tidak. Sebab meskipun goresan tinta merah tersebut terlihat tipis, namun bisa saja tanda tersebut menyesatkan petugas di TPS saat melakukan penghitungan.

Namun demikian, menurut Sutopo, mengingat ada begitu banyak kartu yang bermasalah, bisa saja kartu tersebut dipergunakan. Namun harus dibuatkan payung hukum untuk menghindari persoalan di kemudian hari. Langkah ini bisa saja ditempuh untuk menghindari memperlancar pengadaan logistik.

"Tanda merah tersebut sudah ada sejak kami terima. Kemungkinan ada kesalahan dalam proses percetakannya. Kami belum bisa memastikan apakah kartu tersebut dianggap rusak atau tidak, karena kami juga belum melakukan konsultasi dengan KPU Pusat," ujar Sutopo.

Sutopo menuturkan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Panwas dan Polres Karanganyar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Jika ada unsur kesengajaan pemberian tanda maka akan diproses secara hukum karena tindakan itu merupakan pelanggaran pidana," tutupnya. (mbr/ndr)


Berita Terkait