"Kasus yang ada kebanyakan terkait pasal 270, pasal 269 dan pasal 274 (UU
Pemilu) masalah kampanye di luar jadwal. Selain itu juga melanggar
kampanye di tempat yang dilarang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2009).
Kasus yang sudah dilaporkan ini, katanya, berasal dari seluruh wilayah di Indonesia sejak awal kampanye hingga saat ini. Dari 86 kasus, menurut Ritonga, 26 di antaranya sudah di putus di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pemalsuan tersebut menurut dia, masuk dalam kasus perkara biasa.
"Peraturannya di Undang-undang Pemilu itu harus 3 hari setelah perbuatan
itu dilakukan. Tapi kalau pemalsuan ijazah dia sudah lewat waktunya,"
jelasnya.
Dicontohkan Ritonga, jika ijazah tersebut dibuat pada 2004 tapi ternyata
baru ketahuan sekarang, maka hal itu dikategorikan tindak pidana biasa.
Atas kasus yang diterimanya tersebut, hukuman paling berat yang diterima adalah 5 bulan kurungan. (nov/anw)











































