18 Parpol Teracam Tidak Dapat Kampanye Terbuka

18 Parpol Teracam Tidak Dapat Kampanye Terbuka

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2009 14:28 WIB
Pekanbaru - Sebanyak 18 partai politik terancam tidak dapat melaksanakan kampanye terbuka. Ini sehubungan KPUD Pekanbaru belum meminta izin kepada pemilik lapangan yang akan dijadikan ajang kampanye.

Sesuai surat edaran KPUD Pekanbaru ada 18 parpol yang akan menjalankan kampanye terbuka secara bergiliran di lapangan Awal Cros di kaawasan Jl Sudirman, Pekanbaru. Tapi lapangan yang ditunjuk KPUD Pekanbaru itu, kini terpasang plang dilarang masuk. Di lapangan terbuka itu ada plang dari triplek bertuliskan 'Dilarang masuk atau aktivitas apapun, tanpa seizin
pemilik tanah, KUHP 551'.

Sementara itu kuasa hukum pemilik lahan Tengku Makmur, Akhirza, kepada detikcom, Rabu (18/03/2009) mengatakan, pihaknya sengaja memasang plang dilarang masuk tersebut. Selaku pemilik lahan, katanya, pihaknya terkejut jika lahan seluas 8,3 hektar itu masuk dalam daftar sebagai lokasi kampanye parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang, klien saya tidak pernah diberitahukan oleh pihak manapun, bila lahannya akan dijadikan ajang kampanye. Jadi wajar saja kalau kami melarang aktivitas apapun tanpa seizin pemilik lahan," kata Akhirza.

Menurutnya, pihaknya tidak pernah melarang pihak manapun yang akan mempergunakan lahannya sepanjang meminta izin. "Kita tidak bermaksud menghalangi siapapun yang akan menggunakan lahan itu, termasuk untuk dijadikan kampanye terbuka. Tapi semua itu haruslah meminta izin kepada
klien kami," katanya.

Bila masih ada pihak yang nantinya masuk tanpa izin, kata Akhirza, pihaknya akan menempuh jalur hukum." Kalau ada yang masuk tanpa izin, kita akan bawa masalah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Dari jadwal kampanye yang dikuarkan KPU Pekanbaru, rencananya pukul 16.00 WIB, salah satu parpol yang akan menggelar kampanye terbuka adalah, Partai Kristen Demokrat Indonesia (PKDI). Namun pantuan di lapangan pada pukul 13.30 belum ada tanda-tanda bakal ada parpol yang akan berkampanye disana. Misalnya saja, tidak terlihat adanya bendera partai atau tenda yang terpasang di lokasi itu.

Parpol lainnya yang terancam tidak dapat menggelar kampanye di sana antara lain, PDI Perjuangan, PAN, PBR, Partai Buruh, dan PDK. (cha/ken)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads