KPU Bagikan Jadwal Kampanye Baru

KPU Bagikan Jadwal Kampanye Baru

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2009 11:28 WIB
KPU Bagikan Jadwal Kampanye Baru
Jakarta - Perubahan jadwal kampanye diprotes banya parpol. KPU ingin menyudahi persoalan dengan membagikan jadwal baru kampanye.

Pembagian dilakukan dalam pertemuan antara KPU dengan parpol di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2009). Pertemuan ini sengaja dirancang khusus untuk memberikan penjelasan kepada parpol terkait perubahan jadwal kampanye.

"Hari ini kita ingin meluruskan dan memberikan penjelasan kepada Bapak Ibu sekalian terkait perubahan jadwal kampanye," ujar anggota KPU yang juga Ketua Pokja Kampanye Sri Nuryanti di hadapan para perwakilan parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yanti, pada mulanya KPU telah membuat jadwal dengan SK 107/Kpts/KPU/Tahun 2009 tertanggal 31 Januari. Namun karena belum ada otentifikasi dari biro hukum, maka SK itu diganti dengan SK 115/Kpts/KPU/Tahun 2009 tertanggal 6 Februari.

SK inilah yang dibagikan ke parpol. Namun belakangan, setelah lebih dari 1 bulan SK itu dibuat, KPU menemukan adanya kesalahan dalam jadwal. Ada parpol yang di satu kota mendapat jatah 3 kali kampanye dan ada parpol yang hanya mendapat jatah 1 kali. Padahal seharusnya semua mendapat jatah sama, yaitu 2 kali.

Usut punya usut, ternyata lampiran jadwal yang ada di SK 115 tadi sama dengan lampiran di SK 107. Artinya KPU melakukan kecerobohan dalam melampirkan jadwal.

Karena persoalan ini, akhirnya KPU membuat SK baru bernomor 173 /Kpts/KPU/Tahun 2009 tertanggal 13 Maret, hanya 3 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai. SK ini dimaksudkan untuk memperbaiki SK 115 yang salah.

Namun persoalannya, SK ini dibagikan ke wartawan sebelum parpol sendiri menerimanya. Walhasil polemik di media massa terlanjur berkembang sebelum parpol sendiri menerima kepastian dari KPU secara langsung. Parpol pun banyak yang mengeluh karena perubahan jadwal mendadak ini.

Akhinya KPU mengumpulkan parpol hari ini untuk memberikan penjelasan sekaligus membagikan jadwal baru. Jadwal ini menggunakan nomor SK yang lama, yakni 115.

Menurut anggota KPU I Gusti Putu Artha, jadwal baru ini tidak berubah total dari jadwal sebelumnya. "Sehingga logisnya persiapan teknis kampanye tidak menjadi problem mendasar," ucap Putu.

Lebih jauh Putu menerangkan, perubahan jadwal ini dilakukan untuk menjamin asas keadilan, mengingat ada parpol yang mendapat jatah kampanye tidak sama. "Jadwal yang Bapak Ibu pegang saat ini untuk merapikan," ucapnya.

Dalam jadwal baru ini, menurut Putu, KPU telah memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, parpol dengan basis massa sama tidak digabung, parpol dengan basis ideologi sama juga dipisah, parpol yang di Pemilu 2004 memeproleh suara besar juga tidak disatukan, dan jadwal pusat dan daerah diusahakan punya irisan yang sama. (sho/nrl)



Berita Terkait