18 Lembaga Survei & 38 Lembaga Pemantau Siap Kawal Pemilu 2009

18 Lembaga Survei & 38 Lembaga Pemantau Siap Kawal Pemilu 2009

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2009 20:54 WIB
18 Lembaga Survei & 38 Lembaga Pemantau Siap Kawal Pemilu 2009
Jakarta - Sebanyak 18 lembaga survei, 38 lembaga pemantau, dan 12 lembaga penghitung cepat (quick count) siap mengawal jalannya Pemilu 2009. Semua lembaga itu telah mendapat sertifikasi KPU dan sah melakukan 'praktek'.

Dari 18 lembaga survei, 16 di antaranya berasal dari dalam negeri dan 2 dari luar negeri. Untuk 38 lembaga pemantau, 24 di antaranya berasal dari dalam negeri, 7 dari luar negeri, dan 7 dari kedutaan. Sedangkan untuk lembaga hitung cepat, 10 dari dalam negeri dan 2 dari luar negeri.

"Kami mengimbau agar semua lembaga memperhatikan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di antara aturan yang terdapat dalam UU Pemilu adalah lembaga survei tidak diperbolehkan menggelar jajak pendapat selama masa tenang (6-8 Maret 2009).

Hasil hitung cepat (quick count) tidak boleh dipublikasikan pada hari H pemilu tanggal 9 Maret 2009.

Selain itu, dalam Peraturan KPU No 45/2008 tentang Pemantauan dan Tata Cara Pemantauan Pemilu diatur kode etik bagi pemantau pemilu. Di antaranya adalah harus bersifat netral, berintegritas, dan transparan.

Sedangkan dalam Peraturan KPU No 40/2008 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu diatur berbagai ketentuan bagi lembaga survei. Di antaranya, dalam mempublikasikan hasil survei, lembaga survei harus menyertakan metodologi dan sumber dana yang membiayai.

"Jangan-jangan para pemimpin parpol tidak membaca undang-undang," ucapnya. (sho/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait