Dari 18 lembaga survei, 16 di antaranya berasal dari dalam negeri dan 2 dari luar negeri. Untuk 38 lembaga pemantau, 24 di antaranya berasal dari dalam negeri, 7 dari luar negeri, dan 7 dari kedutaan. Sedangkan untuk lembaga hitung cepat, 10 dari dalam negeri dan 2 dari luar negeri.
"Kami mengimbau agar semua lembaga memperhatikan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil hitung cepat (quick count) tidak boleh dipublikasikan pada hari H pemilu tanggal 9 Maret 2009.
Selain itu, dalam Peraturan KPU No 45/2008 tentang Pemantauan dan Tata Cara Pemantauan Pemilu diatur kode etik bagi pemantau pemilu. Di antaranya adalah harus bersifat netral, berintegritas, dan transparan.
Sedangkan dalam Peraturan KPU No 40/2008 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu diatur berbagai ketentuan bagi lembaga survei. Di antaranya, dalam mempublikasikan hasil survei, lembaga survei harus menyertakan metodologi dan sumber dana yang membiayai.
"Jangan-jangan para pemimpin parpol tidak membaca undang-undang," ucapnya. (sho/ndr)










































