"Kami sangat menyayangkan pemimpin parpol yang tidak memperhatian hal seperti itu. Padahal hal itu bisa membatalkan kepesertaan parpol dalam pemilu, dan itu ada di undang-undang," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2009).
Laporan awal dana kampanye itu seharusnya diserahkan ke KPU sesuai tingkatannya paling lambat 9 Maret lalu. Meski KPU belum menerima laporan resminya, namun di media telah banyak beredar informasi bahwa ada beberapa parpol di daerah yang belum menyetorkan dan terancam dicoret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Andi mengatakan, mengingat aturan itu ada di UU Pemilu, Andi jadi bertanya-tanya apakah para pemimpin parpol membaca undang-undang.
"Jangan-jangan para pemimpin parpol tidak membaca undang-undang," ucapnya. (sdj/ndr)










































