Anggota KPU Berselisih Soal Laporan Awal Dana Kampanye

Anggota KPU Berselisih Soal Laporan Awal Dana Kampanye

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2009 17:51 WIB
Jakarta - Sanksi bagi parpol yang tidak menyetorkan laporan awal dana kampanye dalam UU Pemilu sebenarnya tegas, yakni pembatalan sebagai peserta pemilu. Namun hingga saat ini KPU belum bisa memutuskan sanksi apa bagi parpol yang belum menyerahkan laporan.

Bahkan anggota KPU berbeda pendapat mengenai kapan laporan dari KPUD terkait daftar parpol yang belum melapor harus diserahkan ke KPU. Laporan ini adalah keharusan mengingat yang berwenang membatalkan kepesertaan parpol di daerah adalah KPU Pusat.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, laporan dari KPUD akan ditunggu KPU paling lambat tanggal 20 Maret. "Kita beri waktu hingga 20 Maret untuk daerah-daerah yang belum melaporkan (ke KPU Pusat)," ujar Hafiz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut komisioner yang lain, Andi Nurpati, KPU memberi waktu hingga 25 Maret kepada KPUD untuk melapor. Setelah itu KPU akan menggelar rapat untuk memutuskan apa sikap KPU terhadap parpol yang belum meneyrahkan laporan awal dana kampanye.

Kita tunggu hingga 25 Maret. Kalau nggak ada laporan dari daerah berarti mungkin nggak ada persoalan dari daerah itu," ucap Andi.

Ketika dikonirmasi mengenai perbedaan pernyataan ini, Hafiz tampak kukuh dengan pendapatnya. "Bu Andi memang 25 Maret, tapi kalau saya 20 Maret, biar lebih cepat. Baru nanti kalau kurang ditambah lagi," terang Hafiz.

Jadi, sebenarnya sampai kapan laporan dari KPU daerah bisa ditunggu? Entahlah. Yang jelas, batas akhir pelaporan dari parpol ke KPU/KPUD adalah 9 Maret, 7 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai. Jika harus menunggu hingga 20 Maret, atau bahkan 25 Maret, apakah tidak terlalu lama? (sho/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait