Bahkan anggota KPU berbeda pendapat mengenai kapan laporan dari KPUD terkait daftar parpol yang belum melapor harus diserahkan ke KPU. Laporan ini adalah keharusan mengingat yang berwenang membatalkan kepesertaan parpol di daerah adalah KPU Pusat.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, laporan dari KPUD akan ditunggu KPU paling lambat tanggal 20 Maret. "Kita beri waktu hingga 20 Maret untuk daerah-daerah yang belum melaporkan (ke KPU Pusat)," ujar Hafiz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kita tunggu hingga 25 Maret. Kalau nggak ada laporan dari daerah berarti mungkin nggak ada persoalan dari daerah itu," ucap Andi.
Ketika dikonirmasi mengenai perbedaan pernyataan ini, Hafiz tampak kukuh dengan pendapatnya. "Bu Andi memang 25 Maret, tapi kalau saya 20 Maret, biar lebih cepat. Baru nanti kalau kurang ditambah lagi," terang Hafiz.
Jadi, sebenarnya sampai kapan laporan dari KPU daerah bisa ditunggu? Entahlah. Yang jelas, batas akhir pelaporan dari parpol ke KPU/KPUD adalah 9 Maret, 7 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai. Jika harus menunggu hingga 20 Maret, atau bahkan 25 Maret, apakah tidak terlalu lama? (sho/ken)










































