"Quick count bisa menjadi control jangan sampai penyelenggra pemilu melakukan kecurangan," ujar Pengamat politik Muhammad Qodari saat menjadi saksi ahli pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2009).
Menurut Qodari, semakin panjang waktu publikasi penghitungan cepat disampaikan ke masyarakat semakin besar pula peluang kecurangan itu terjadi. "Kalau waktunya sampai belasan jam untuk melakukan quick count semakin besar kecurangannya," kata Qodari.
Qodari menilai, negara yang sudah mengalami masa transisi dari otoriter ke demokrasi seharusnya memberlakukan quick count untuk memperbaiki kualitas pemilu.
"Ini bisa mencegah terjadinya kecurangan," tandasnya.
Pengajuan permohonan uji materi UU Pemilu ini diajukan oleh Denny Yanuar Ali dan Umar S. Bakry, dari Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Dalam permohonannya, pemohon menilai pasal 245 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5, pasal 282, dan pasal 307 dalam UU pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal-pasal tersebut mengatur Pengumuman hasil jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang pemilu dan Pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan pada hari berikutnya setelah pemungutan suara.
(did/gah)











































