27 Penyandang Cacat Jadi Caleg

27 Penyandang Cacat Jadi Caleg

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2009 16:22 WIB
27 Penyandang Cacat Jadi Caleg
Jakarta - Bukan hanya orang normal saja yang berhak jadi Calon Legislatif (Caleg). Warga penyandang cacat pun layak jadi Caleg. Dari data KPU, 27 Penyandang cacat menjadi caleg untuk DPR dan DPRD. Angka ini mengalami peningkatan dari Pemilu 2004 yang hanya 5 orang.

"Ini suatu kemajuan, ada 27 penyandang cacat yang jadi caleg di tingkat
nasional dan daerah. Pemilu lalu hanya ada 5," ujar Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), Ariani dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2009).

27 caleg ini menyandang cacat yang bervariasi, mulai dari cacat tubuh hingga tuna netra. 3 orang caleg diantaranya adalah perempuan. Mereka berasal dari berbagai parpol, antara lain PAN dan Partai Demokrat.

Jumlah caleg penyandang cacat Untuk DPR RI ada 7 orang, sementara sisanya untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ariani lebih lanjut menerangkan, saat ini terdapat sekitar 10 persen dari penduduk Indonesia yang menjadi penyandang cacat. Dari 10 persen itu, 60 persennya memiliki hak pilih. (sho/gun)


Berita Terkait