"Dari kasus sebanyak 134 kasus pidana pemilu, yang masuk dalam penyidikan sebanyak 52 kasus, P21 (berkas lengkap) sebanyak 42 kasus dan yang dihentikan atau di SP3 ada 32 kasus," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo 3, Jakarta, Selasa (17/3/2009).
Ditambahkan dia, dari jumlah tersebut, kasus-kasus yang ada terdiri dari kasus pemalsuan dokumen atau Ijazah sebanyak 14 kasus, Money Politic sebanyak 33 kasus. SedangkanΒ kampanye di tempat ibadah atau fasilitas milik negara ada sebanyak 13 kasus. Sedangkan pengrusakan alat kampanye atau baliho ada sebanyak 45 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kasus yang paling menonjol menurut Abubakar ada di beberapa daerah. Pada Polda Gorontalo ada sebanyak 16 kasus di ikuti dengan Polda Jawa Tengah dengan jumlah kasus yang sama, 16 kasus.
"Terakhir di Polda Metro Jaya ada sebanyak 12 kasus," pungkasnya. (nov/ken)











































