“Sampai tanggal 16 Maret yang notabene merupakan hari pertama kampanye rapat
umum, baru 18 parpol yang menyerahkan daftar pelaksana kampanye ke Bawaslu,”
ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2009).
Menurut Wahidah, dalam pasal 79 ayat (2) UU No 10/2008 tentang Pemilu dikatakan, pelaksana kampanye yang didaftarkan ke KPU harus ditembuskan ke Bawaslu beserta jajarannya. Sanksi dari pelanggaran ketentuan tersebut adalah peserta pemilu yang bersangkutan tidak boleh mengikuti kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurut KPU, seluruh parpol di tingkat nasional telah melaporkan jurkamnya ke KPU. Namun hanya 18 di antaranya yang menembuskannya ke Bawaslu.
“Adanya peserta pemilu yang belum menyerahkan daftar tersebut ke Bawaslu/Panwaslu merupakan pelanggaran terhadap syarat dasar untuk melakukan kampanye rapat umum,” tandas Wahidah.
Selain melanggar aturan, lanjut Wahidah, hal ini juga akan mempersulit Bawaslu dalam menangani pelanggaran kampanye. Sebagai contoh, jika terjadi praktek kampanye money politic, maka yang bisa ditindak adalah pelaksana kampanyenya.
“Kalau pelaksana itu tidak didaftarkan akan menyulitkan,” ucapnya.
Dari 20 parpol tersebut terdapat beberapa parpol besar dan menengah, antara lain Golkar, PKB, PKS, PAN, dan PBB. Adapun untuk parpol baru antara lain Gerindra, Hanura, PMB, dan Partai Republika Nusantara.
Unit Khusus
Bawaslu juga meminta KPU membentuk unit khusus untuk menangai masalah kampanye. Hal ini penting agar KPU bisa bertindak tegas dan cepat dalam menindaklanjuti pelanggaran administrasi pemilu dalam kampanye rapat umum.
“Kami maksudkan agar KPU bisa memperlakukan setiap pelanggaran secara lebih
serius,” ucap Wahidah.
(sho/lrn)










































