"Kami persilakan parpol yang merasa dirugikan melapor ke Bawaslu," ujar
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2009).
Menurut Sardini, telah ada beberapa parpol yang mengadukan persoalan itu ke Bawaslu. Mereka merasa telah dirugikan oleh KPU dengan perubahan mendadak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai, hal ini dikarenakan lemahnya koordinasi KPU dalam mengatur jadwal dan menyiapkan kampanye. Mengingat kampanye dimulai H+3 sejak parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka seharusnya KPU memiliki waktu panjang untuk menyiapkan segala keperluan kampanye.
Sardini berjanji, Bawaslu akan menangani masalah ini secara serius. "Kami akan sangat serius mengenai masalah ini. Tunggu saja apa yang akan kami lakukan," tegasnya.
Perubahan jadwal itu dikeluhkan banyak parpol karena dilakukan secara mendadak dan tanpa koordinasi antara KPU dengan parpol. Padahal dalam pasal 83 UU Pemilu dikatakan, jadwal kampanye dibuat oleh KPU dengan koordinasi bersama parpol.
Sebelumnya KPU telah mengeluarkan jadwal dengan SK No 115/Kpts/KPU/Tahun 2009 tertanggal 6 Februari. Namun mendadak KPU mengubahnya dengan SK No
173/Kpts/KPU/Tahun 2009 tertanggal 13 Maret, hanya 3 hari menjelang kampanye rapat umum dimulai.
Alasan KPU mengubah itu adalah untuk memperbaiki jadwal yang kurang sempurna karena ada parpol yang hanya mendapat jatah 1 kali di sebuah kota dan ada yang 3 kali, padahal seharusnya semua sama, yakni 2 kali. Tapi beredar pula isu lain, yakni KPU mengubah jadwal karena menyesuaikan dengan jadwal cuti presiden, hal yang dibantah oleh KPU. (sho/lrn)











































